belajarusulfiqih

Bab II: Macam-macam Hukum

I. Hukum Asal
Yaitu seperti hukum yang menyatakan bahwa Perintah adalah untuk menunjukkan kewajiban.

II. Hukum Far’i (cabang)

Hukum Far’i terdapat dua macam hukum far’i
1. Hukum Taklifi

2. Hukum Wadh’i

Bab I: Definisi Usul fiqih dan dalil-dalil usul fiqih

I. Definisi Ushul Fiqih
Ushul fiqh adalah: kumpulan kaidah-kaidah yang umum yang digunakan untuk melakukan istinbath (mengambil kesimpulan) hukum-hukum syari’at dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Penjelasan dengan contoh :
Kaidah: Setiap kata perintah adalah untuk menunjukkan kewajiban
Dalil terperinci: Firman Allah : وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ  (Dan dirikanlah sholat). (Al Baqoroh : 43)
Hukum syari’at yang yang disimpulkan darinya adalah kewajiban mendirikan sholat.

II. Dalil-dalil yang digunakan dalam kaidah ushul fiqih

  1. dari nash-nash Al Qur’an, Contoh :
    Kaidah: Tidak ada taklif (pembebanan) kecuali dengan sesuatu yang mungkin dilakukan.
    Dalilnya adalah: لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا  (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya). (Al Baqoroh : 286).

  2. dari nash-nash As Sunnah, contoh:                                                 Kaidah : Perintah adalah untuk menunjukkan kewajiban
    Dalilnya adalah : “Jika aku tidak memberatkan ummatku, maka aku akan memerintahkan kepada mereka untuk mengunakan siwak setiap kali shalat”.[i]

  3. dari Bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengannya
    Kaidah : Perintah itu untuk menunjukkan ketersegeraan.
    Dalilnya adalah : bahwa dipahami dari bahasa bahwa jika seorang tuan berkata kepada budaknya : “Ambilkan untukku air minum”, kemudian dia tidak segera melakukannya, maka dia akan dicela.

  4. dari Logika
    Kaidah : Jika ada dua orang mujtahid yang berbeda pendapat tentang satu hukum, maka salah satu dari keduanya adalah salah.
    Dalilnya adalah : bahwa akal itu menyatakan mustahil adanya dua sesuatu yang saling belawanan yang berkumpul jadi satu.



(Source: imamuna.wordpress.com)